PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 13
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran; dan c. penyiapan bahan koordinasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja.
