PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 128
BAB 6 — DEPUTI BIDANG AKREDITASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan
Lembaga Sertifikasi mempunyai fungsi: a. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang akreditasi lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi; b. pelaksanaan proses akreditasi lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi; dan c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang akreditasi lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi.
