Pasal 122
BAB 6 — DEPUTI BIDANG AKREDITASI
(1) Seksi Sistem Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pengembangan dan pemeliharaan sistem, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem akreditasi lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi sistem manajemen, lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa, lembaga sertifikasi personal, lembaga validasi, lembaga verifikasi, dan lembaga sertifikasi untuk pembangunan berkelanjutan. (2) Seksi Harmonisasi Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan harmonisasi akreditasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional, serta penyiapan pelaksanaan kesekretariatan Komite Akreditasi Nasional di bidang lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi sistem manajemen, lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa, lembaga sertifikasi personal, lembaga validasi, lembaga verifikasi, dan lembaga sertifikasi untuk pembangunan berkelanjutan.
