PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 107
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Seksi Fasilitasi Laboratorium mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang laboratorium dan penyelenggaraan uji profisiensi dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian. (2) Seksi Fasilitasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
