PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 105
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Penilaian Kesesuaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang fasilitasi laboratorium, lembaga inspeksi, dan lembaga sertifikasi dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi laboratorium, lembaga inspeksi, dan lembaga sertifikasi dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi laboratorium, lembaga inspeksi, dan lembaga sertifikasi dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
