PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 101
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Subdirektorat Fasilitasi Pelaku Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang fasilitasi industri, organisasi publik, dan usaha mikro kecil dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi industri, organisasi publik, dan usaha mikro
kecil dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi industri, organisasi publik, dan usaha mikro kecil dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
