PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai...
Pasal 8
BAB 3 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pemotongan Tunjangan Kinerja dikenakan kepada Pegawai yang: a. tidak menyusun SKP; b. tidak menyampaikan realisasi rencana aksi yang sudah dinilai; c. memperoleh predikat kinerja butuh perbaikan, kurang, atau sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, huruf d, dan huruf e; d. tidak memenuhi ketentuan Jam Kerja yang ditetapkan; dan/atau e. menjalani cuti.
