PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai...
Pasal 5
BAB 2 — TUNJANGAN KINERJA
Predikat kinerja atas penilaian hasil kerja dan penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c terdiri atas: a. sangat baik, jika hasil kerja Pegawai di atas ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai di atas ekspektasi; b. baik, jika:
- hasil kerja Pegawai di atas ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai sesuai ekspektasi;
- hasil kerja Pegawai sesuai ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai sesuai ekspektasi; atau
- hasil kerja Pegawai sesuai ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai di atas ekspektasi; c. butuh perbaikan, jika:
- hasil kerja Pegawai di bawah ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai di atas ekspektasi; atau
- hasil kerja Pegawai di bawah ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai sesuai ekspektasi; d. kurang, jika:
- hasil kerja Pegawai di atas ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai di bawah ekspektasi; atau
- hasil kerja Pegawai sesuai ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai di bawah ekspektasi; atau e. sangat kurang, jika hasil kerja Pegawai di bawah ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai di bawah ekspektasi.
