PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai...
Pasal 23
BAB 5 — TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diberhentikan dari jabatan karena melaksanakan pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan atau Tugas Belajar, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari Kelas Jabatan pelaksana. (2) Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan tugas belajar atau pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya.
