Pasal 21
BAB 4 — TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI ATAU PEJABAT PENERIMA MANDAT PELAKSANA TUGAS
(1) Pegawai atau pejabat yang diangkat sebagai pelaksana tugas tidak mendapat tunjangan struktural pada jabatannya sebagai pelaksana tugas. (2) Pegawai atau pejabat yang diangkat sebagai pelaksana tugas dengan jangka waktu menjabat paling sedikit selama 1 (satu) bulan kalender diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. pejabat setingkat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas menerima tambahan Tunjangan Kinerja 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya; b. pejabat/Pegawai satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas menerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya.
