PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai...
Pasal 16
BAB 3 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Dalam hal Pegawai menjalani cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 selama 3 (tiga) bulan yang dilaksanakan dalam 1 (satu) periode penilaian realisasi SKP triwulanan yang mengakibatkan Pegawai tidak dapat membuat realisasi rencana aksi, dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk 3 (tiga) bulan berikutnya secara berturut-turut.
