PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai...
Pasal 13
BAB 3 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang masuk kerja melampaui waktu keterlambatan kedatangan yang dapat digantikan, dikenai pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditambah pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) setiap hari keterlambatannya.
