PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai...
Pasal 10
BAB 3 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang tidak menyampaikan realisasi rencana aksi yang sudah dinilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari komponen kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk 3 (tiga) bulan berikutnya secara berturut-turut.
