PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Badan...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tata Kelola Pemerintahan yang baik di Lingkungan BSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan melalui kegiatan : a. kepatuhan layanan publik; b. zona integritas Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani; c. tindak lanjut rencana aksi reformasi birokrasi; d. tindak lanjut aduan masyarakat; e. tindak lanjut aduan melalui Whistle Blowing System (WBS); f. tindak lanjut pengelolaan gratifkasi; g. tindak lanjut penanganan benturan kepentingan; h. asistensi kegiatan BSN; i. aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan j. peningkatan Kapabilitas Audit Internal.
