PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI...
Pasal 42
BAB 8 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
Bagi peserta dari pengangkatan pertama yang tidak lulus PJF Teknisi Litkayasa dapat mengikuti kembali dalam waktu 3 (tiga) tahun selama waktu jabatannya berlaku.
