Pasal 36
BAB 8 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
(1) Persentase penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas: a. kegiatan belajar mengajar dengan bobot penilaian sebesar 40% (empat puluh persen); dan b. penilaian penugasan pelatihan berupa bimbingan dan penyusunan laporan hasil kegiatan dengan bobot 60% (enam puluh persen). (2) Persentase penilaian kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. penilaian pemahaman materi dengan bobot penilaian sebesar 10% (sepuluh persen); b. penilaian penugasan Mata Pelatihan dengan bobot penilaian sebesar 10% (sepuluh persen) diperoleh melalui penugasan yang diberikan fasilitator secara individu maupun kelompok; dan c. evaluasi akademis dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen) diperoleh melalui tes atas pembelajaran secara menyeluruh. (3) Persentase penilaian penugasan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. penilaian proses bimbingan laporan Penugasan Teknisi Litkayasa dengan bobot 30% (tiga puluh persen); dan b. hasil Penugasan Teknisi Litkayasa dengan bobot 30% (tiga puluh persen). (4) Penilaian pemahaman materi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan indikator penilaian: a. kemampuan peserta dalam menjelaskan kembali materi yang diajarkan; dan b. kemampuan peserta berperan aktif dalam pembelajaran melalui bertanya, menanggapi, diskusi, dan memberikan argumentasi yang sesuai dengan materi yang diajarkan.
(5) Penilaian proses bimbingan laporan Penugasan Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan indikator penilaian: a. kemampuan peserta dalam menjelaskan ide kegiatan yang dilakukan dan keterkaitan dengan bidang kegiatan masing-masing; dan b. kemampuan peserta dalam menyusun sistematika penyusunan laporan hasil kegiatan sesuai dengan kaidah yang ditetapkan. (6) Hasil Penugasan Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan dengan indikator penilaian: a. kemampuan peserta dalam teknik penyajian; b. kemampuan peserta dalam teknik penyampaian jawaban dan pertanyaan; dan c. kemampuan peserta dalam keakomodatifan/ argumentasi. (7) Kriteria penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. sangat baik dengan nilai 90,00 (sembilan puluh koma nol nol) sampai dengan 100 (seratus); b. baik dengan nilai 80,00 (delapan puluh koma nol nol) sampai dengan 89,99 (delapan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan); c. cukup dengan nilai 70,00 (tujuh puluh koma nol nol) sampai dengan 79,99 (tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan); dan d. kurang dengan nilai di bawah 70,00 (tujuh puluh koma nol nol). (8) Kriteria penilaian kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d dinyatakan tidak lulus.
