Pasal 3
BAB 2 — STRUKTUR MATA PELATIHAN
Mata Pelatihan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. mengenal lebih dekat Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dalam prespektif Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa; b. kontribusi Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa dalam desain teknologi; c. kesehatan dan keselamatan kerja; d. kontribusi Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa dalam diseminasi, difusi, dan promosi ilmu pengetahuan dan teknologi; e. teknik penulisan dan publikasi ilmiah; f. penjaminan kualitas hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan; g. analisis dan interpretasi data;
h. integritas Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa; i. membangun komunikasi dan tim efektif; j. teknik penyusunan laporan; k. pembinaan karier Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa; dan l. evaluasi akademis.
