PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Kebumian...
Pasal 4
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, OR Kebumian dan Maritim menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kebumian dan maritim; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; d. pelaksanaan kerja sama; e. pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
g. pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.
