PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 7
BAB 3 — METODE PELATIHAN
(1) Penyelenggaraan PJFPTN dilaksanakan melalui skema Pelatihan: a. Klasikal; b. Bauran; dan c. Jarak Jauh. (2) Skema pelatihan sebagaimana dimaksud pada (1) menggunakan pendekatan andragogi dengan menerapkan objek pembelajaran. (3) Pendekatan andragogi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan proses pembelajaran yang mengharuskan peserta berpartisipasi aktif dalam setiap kesempatan yang ada, saling asah, saling asih, dan saling asuh.
