PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 35
BAB 8 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
(1) Penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a dilaksanakan melalui pengamatan dan penilaian selama proses pembelajaran dan penugasan pelatihan terdiri atas: a. kegiatan belajar mengajar; dan b. penilaian penugasan pelatihan berupa penyusunan dokumen rancangan Pengembangan Teknologi Nuklir. (2) Kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pemahaman materi; dan
b. penyelesaian tugas Mata Pelatihan yang diberikan dalam pembelajaran.
