PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 3
BAB 2 — STRUKTUR MATA PELATIHAN
Mata Pelatihan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. siklus Pengembangan Teknologi Nuklir; b. Pengkajian Teknologi Nuklir; c. Rancang Bangun Teknologi Nuklir; d. Pendayagunaan Teknologi Nuklir; e. proposal kegiatan Pengembang Teknologi Nuklir; f. pelaporan kegiatan Pengembang Teknologi Nuklir; g. penulisan dan publikasi ilmiah; h. teknik presentasi ilmiah; i. membangun komunikasi dan tim efektif; j. integritas Pengembang Teknologi Nuklir; k. pengembangan karier pejabat fungsional; l. kekayaan intelektual; dan m. evaluasi akademis.
