PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 18
BAB 5 — TENAGA PELATIHAN
Persyaratan penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e sebagai berikut: a. berpendidikan diutamakan doktor atau minimal magister dengan pengalaman di bidang Teknologi Nuklir minimal 5 (lima) tahun; b. menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir minimal jenjang ahli madya atau pejabat fungsional sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya minimal jenjang ahli madya; c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; d. diutamakan memiliki rekam jejak dalam Pengembangan Teknologi Nuklir; dan e. diutamakan memiliki karya tulis ilmiah.
