PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 15
BAB 5 — TENAGA PELATIHAN
Persyaratan fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b sebagai berikut: a. berpendidikan diutamakan minimal magister atau sarjana dengan pengalaman di bidang Teknologi Nuklir minimal 10 (sepuluh) tahun; b. menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir minimal jenjang ahli madya atau pejabat fungsional sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya minimal jenjang ahli madya; c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFPTN; e. diutamakan memiliki rekam jejak Pengembang Teknologi Nuklir; dan f. diutamakan memiliki karya tulis ilmiah.
