PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 10
BAB 4 — PESERTA PELATIHAN
Persyaratan peserta sebagai berikut: a. PNS dari formasi Pengembang Teknologi Nuklir melalui pengangkatan pertama atau PNS alih jabatan; b. berpendidikan minimal sarjana atau diploma empat yang dibuktikan dengan melampirkan salinan ijazah; c. sehat jasmani dan rohani untuk mengikuti seluruh proses pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan; d. usulan mengikuti pelatihan dari unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi yang dibuktikan dengan melampirkan surat usulan; dan e. melampirkan deskripsi singkat rencana kegiatan terkait Pengembangan Teknologi Nuklir minimal 1 (satu) halaman.
