PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISETILMU...
Pasal 22
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat Riset Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang konservasi tumbuhan dan kebun raya.
