PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Energi dan...
Pasal 36
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) terdiri atas 1 (satu) atau lebih jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Penentuan jenis dan jenjang jabatan fungsional berdasarkan kebutuhan dan beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
