PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Energi dan...
Pasal 13
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Teknologi Konversi Energi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi konversi energi; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi konversi energi; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi konversi energi; d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi konversi energi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi konversi energi.
