PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU...
Pasal 23
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Tenaga Listrik dan Mekatronik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang tenaga listrik dan mekatronik; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; c. pelaksanaan kerja sama; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
