PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU...
Pasal 17
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Informatika menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi, dan inovasi di bidang informatika; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; c. pelaksanaan kerja sama; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
