PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Pasal 4
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, OR Tenaga Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang Ketenaganukliran; c. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran; d. pelaksanaan jaminan mutu nuklir dalam Penyelenggaraan Ketenaganukliran; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; f. pelaksanaan kerja sama; g. pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; i. pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.
