Pasal 21
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Teknologi Radioisotop, Radiofarmaka, dan Biodosimetri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi radioisotop, radiofarmaka, dan biodosimetri; b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang di bidang teknologi radioisotop, radiofarmaka, dan biodosimetri; c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang teknologi radioisotop, radiofarmaka, dan biodosimetri; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi radioisotop, radiofarmaka, dan biodosimetri; e. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi radioisotop, radiofarmaka, dan biodosimetri; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi radioisotop, radiofarmaka, dan biodosimetri.
