PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Pasal 16
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat Riset Teknologi Deteksi Radiasi dan Analisis Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi deteksi radiasi dan analisis nuklir.
