Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
regulation_id: "PERBAN_4_2023" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL" year: "2023" number: "4" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-4-2023" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-brin/2023/4" official_source: "https://peraturan.go.id/id/Peraturan-brin-no-4-tahun-2023" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-4-2023
Pasal I
Ketentuan angka 9, angka 43, dan angka 62 Lampiran II Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional diubah dan disisipkan angka 17a sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2023
KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LAKSANA TRI HANDOKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
