PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 5
BAB 2 — BESARAN DAN PERSYARATAN
Tarif sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b dikenakan berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g dan huruf h dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. bagi masyarakat yang tidak mampu harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pemerintah; atau b. bagi Mahasiswa dengan lokasi perguruan tinggi dalam negeri atau Pelajar yang memenuhi ketentuan:
- dalam rangka kebutuhan perkuliahan atau tugas sekolah;
- paling sedikit berjumlah 20 (dua puluh) orang; dan
- mengajukan permohonan dengan melampirkan keterangan atau rekomendasi dari kepala program studi atau pejabat setingkat, atau kepala sekolah.
