Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Permohonan yang diajukan kepada Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan kunjungan atau penggunaan jasa layanan, dengan penatausahaan administrasi lingkup internal kedeputian sebagai berikut: a. pendistribusian dokumen permohonan terhitung sejak masuknya usul sampai dengan diterimanya berkas oleh Deputi paling lama 3 (tiga hari) kerja;
b. Deputi melaksanakan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja; dan c. Deputi memberikan persetujuan atau penolakan berdasarkan hasil verifikasi permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja. (2) Dalam hal permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan memenuhi kelengkapan dokumen permohonan.
