PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 10
BAB 4 — PESERTA PELATIHAN
Persyaratan peserta sebagai berikut: a. PNS dari formasi Teknisi Perkebunrayaan melalui pengangkatan pertama atau PNS alih jabatan; b. sehat jasmani dan rohani untuk mengikuti seluruh proses pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas pelayanan Kesehatan; c. usulan mengikuti pelatihan dari unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi, yang dibuktikan dengan melampirkan surat usulan; dan d. kualikasi Pendidikan:
- pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) bidang ilmu pengetahuan alam;
- sekolah menengah kejuruan (SMK) bidang pertanian, kehutanan atau perkebunan; atau
- diploma III bidang kehutanan, pertanian, dan biologi atau kualifikasi lain yang ditetapkan.
