PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 3
BAB 2 — STRUKTUR MATA PELATIHAN
Mata Pelatihan untuk Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. pengenalan ilmu data dalam Analis Data Ilmiah; b. penelusuran dan pengelolaan data dan informasi ilmiah; c. pengumpulan dan persiapan data; d. manajemen data; e. basis data; f. data mining; g. analisis dan interpretasi data; h. pengembangan karier Jabatan Fungsional Analisis Data Ilmiah; i. membangun komunikasi dan tim efektif; j. teknik visualisasi data; k. teknik penulisan dan publikasi ilmiah; dan l. rancangan kerja analis data.
