PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 17
BAB 5 — TENAGA PELATIHAN
Persyaratan pembimbing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d sebagai berikut: a. kualifikasi pendidikan paling rendah program magister; b. mempunyai pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Analis Data Ilmiah; c. menduduki Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah ahli madya atau sumber daya manusia iptek lainnya yang memiliki Jabatan Fungsional jenjang ahli madya; d. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan e. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFADI.
