PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan...
Pasal 4
BAB 2 — METODOLOGI DAN INDIKATOR
KKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a digunakan untuk menilai capaian kinerja tahunan Periset yang terdiri atas: a. KKM kategori I untuk pegawai:
- jenjang jabatan fungsional ahli utama; dan
- jenjang jabatan fungsional ahli madya, b. KKM kategori II untuk pegawai:
- jenjang jabatan fungsional ahli muda;
- jenjang jabatan fungsional ahli pertama; dan
- pelaksana lainnya.
