Pasal 21
BAB 4 — PELAKSANAAN AUDIT KINERJA PERISET
(1) Penyusunan KKA bertujuan untuk membantu auditor dalam merencanakan, melaksanakan, dan mendokumentasikan hasil audit. (2) KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi rinci mengenai rencana audit, temuan, rekomendasi, dan catatan yang relevan selama proses audit. (3) KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh tim Audit Kinerja Periset yang terlibat dalam pelaksanaan audit. (4) Tim Audit Kinerja Periset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bekerja sama untuk mengumpulkan data, menganalisis temuan, dan menyusun KKA sebagai dokumen hasil audit. (5) KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direviu secara berjenjang untuk memastikan kecukupan atau keakuratan data, analisis, menjamin kualitas hasil audit dan keakuratan temuan serta rekomendasi. (6) Format KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
