PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan...
Pasal 2
BAB 2 — METODOLOGI DAN INDIKATOR
(1) Metodologi dalam pelaksanaan Audit Kinerja Periset menggunakan Manajemen Kinerja Terintegrasi.
(2) Manajemen Kinerja Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. strategi/arah kebijakan yang hendak dicapai oleh organisasi dalam jangka panjang; b. kegiatan utama yang dilaksanakan di dalam suatu program untuk mencapai kebijakan strategis; c. tujuan yang hendak dicapai oleh organisasi dalam jangka pendek; d. faktor yang paling berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan suatu program; e. pengukuran kinerja dengan cara membandingkan suatu variabel dengan variabel lainnya; dan f. nilai kinerja suatu program yang diperoleh dari formula.
