PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan...
Pasal 19
BAB 4 — PELAKSANAAN AUDIT KINERJA PERISET
(1) Audit Kinerja Periset untuk parameter optimalisasi belanja pegawai Periset menggunakan input berupa gaji dan tunjangan kinerja sebagai unsur penghasilan dalam menghasilkan keluaran.
(2) Audit Kinerja Periset untuk parameter optimalisasi belanja pegawai Periset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam memberikan keyakinan seberapa besar penghasilan yang digunakan untuk menghasilkan setiap 1 (satu) KKM sesuai dengan pemberian tunjangan kinerja. (3) Formulasi Audit Kinerja Periset untuk parameter optimalisasi belanja pegawai Periset sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
