Pasal 14
BAB 4 — PELAKSANAAN AUDIT KINERJA PERISET
(1) Sebelum melaksanaan Audit Kinerja Periset, tim Audit Kinerja Periset terlebih dahulu melaksanakan survei pendahuluan untuk memahami: a. karakteristik dan proses bisnis unit kerja yang akan menjadi Auditi; b. Auditi meliputi:
dasar pembentukan Auditi;
struktur organisasi dan perubahannya;
visi, misi, program, kebijakan, dan kegiatan Auditi;
kelompok Riset dan anggotanya serta kegiatan yang dilakukan;
proses bisnis kegiatan Riset pada tingkat kelompok Riset atau pusat Riset;
target kinerja pada level individu, kelompok Riset, dan pusat Riset; dan
sistem pengendalian intern Auditi. (2) Tim Audit Kinerja Periset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengumpulan data dan informasi yang relevan tentang capaian kinerja Periset yang akan diaudit.
