PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL...
Pasal 24
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
Tahap persiapan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas: a. mengumpulkan dan menganalisis data/dokumen/bahan tentang profil instansi/unit kerja untuk penyusunan soal Simulasi penilaian kompetensi; b. melakukan wawancara substansi dengan instansi/unit kerja pengguna untuk mengetahui nilai-nilai yang diharapkan dari Asesi; c. membuat Simulasi untuk penilaian; d. menyusun formulir pribadi untuk diisi oleh Asesi sebelum kegiatan penilaian dilaksanakan antara lain:
- daftar riwayat hidup;
- kuesioner kompetensi; dan
- isian pengalaman kritis (critical incident) merupakan data isian mengenai pengalaman kerja Asesi. e. menyiapkan alat/bahan tes potensi berdasarkan sasaran penilaian; f. menyiapkan dokumen Standar Kompetensi ASN sebagai dasar melakukan penilaian; g. melakukan pengarahan kepada asesor dan tenaga pendukung sebelum melakukan penilaian, dengan materi antara lain:
- tujuan penilaian kompetensi;
- jabatan target;
- matriks asesor dan Asesi; dan
- jadwal pelaksanaan penilaian. h. menyiapkan sarana dan prasarana; dan i. menyiapkan formulir administrasi antara lain:
- daftar hadir asesor dan Asesi;
- formulir evaluasi terhadap kinerja asesor; dan
- formulir evaluasi penyelenggaraan penilaian kompetensi.
