PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL...
Pasal 22
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Metode Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a digunakan untuk menilai kompetensi pada jabatan pelaksana, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang setara. (2) Metode Sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b digunakan untuk menilai kompetensi pada jabatan administrator, jabatan pimpinan tinggi pratama, dan jabatan fungsional yang setara. (3) Metode Kompleks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf c digunakan untuk penilai kompetensi pada jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi utama, dan jabatan fungsional yang setara.
