PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 93
pasal.id
(1) Sifat Naskah Dinas terdiri atas: a. sangat segera; b. segera; dan c. biasa. (2) Sangat segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sifat Naskah Dinas yang isinya harus segera diketahui penerima surat dan penyelesaiannya harus dilakukan pada kesempatan pertama atau secepat mungkin. (3) Segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sifat Naskah Dinas yang isinya harus segera diketahui atau ditanggapi oleh penerima Naskah Dinas. (4) Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan sifat Naskah Dinas yang penyampaian dan penyelesaiannya tidak seperti sifat Naskah Dinas sangat segera dan segera.
