PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 68
pasal.id
(1) Nomor halaman pada Naskah Dinas menggunakan angka arab. (2) Nomor halaman menggunakan angka arab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan secara simetris di tengah atas dengan membubuhkan tanda hubung (-) sebelum dan setelah nomor. (3) Kecuali halaman pertama Naskah Dinas yang menggunakan kop, Naskah Dinas tidak perlu mencantumkan nomor halaman. (4) Dalam hal Naskah Dinas yang memiliki beberapa lampiran yang berbeda, setiap lampiran dapat diberi
nomor halaman dengan angka arab dan masing-masing dimulai dari angka 1, kecuali nomor halaman lampiran Naskah Dinas pengaturan dan penetapan merupakan nomor lanjutan dari halaman sebelumnya.
