PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 58
pasal.id
(1) Amplop merupakan sarana kelengkapan penyampaian surat, terutama untuk surat keluar BRIN. (2) Ukuran, bentuk, dan warna sampul yang digunakan untuk surat-menyurat di lingkungan BRIN menyesuaikan kebutuhan dengan mempertimbangkan efisiensi. (3) Ukuran amplop sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan untuk pengiriman naskah dinas disesuaikan dengan jenis, ukuran, dan ketebalan Naskah Dinas yang akan didistribusikan. (4) Amplop sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kertas berwarna putih atau coklat muda.
