Pasal 51
pasal.id
(1) Penomoran Naskah Dinas peraturan dan instruksi menggunakan angka arab dengan memuat unsur nomor dan tahun terbit. (2) Penomoran Naskah Dinas surat edaran, standar operasional prosedur administrasi pemerintahan, keputusan, nota kesepahaman, dan surat perjanjian menggunakan angka arab dengan memuat unsur: a. nomor; b. kode jabatan; c. Kode Klasifikasi Arsip; dan d. tahun terbit. (3) Penomoran Naskah Dinas surat perintah atau surat tugas, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, piagam penghargaan, sertifikat, surat pernyataan, siaran pers, dan Naskah Dinas korespondensi menggunakan angka arab dengan memuat unsur berupa: a. kategori klasifikasi keamanan; b. nomor; c. kode jabatan; d. Kode Klasifikasi Arsip; e. bulan; dan f. tahun terbit. (4) Contoh penomoran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
