PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 49
pasal.id
(1) BRIN memiliki Logo sebagai identitas. (2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pejabat berwenang di lingkungan BRIN. (3) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di sebelah kiri kepala surat pada Naskah Dinas.
(4) Dalam hal Naskah Dinas arahan dan surat undangan berbentuk kartu, logo ditempatkan di tengah kepala surat pada Naskah Dinas.
